5 Fakta Korupsi Investasi Fiktif Rp 1 T di Taspen, Eks Direktur Diselidiki

banner 468x60


banner 336x280

Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus korupsi berupa investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen (Persero). Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka, namun tidak mengumumkannya secara resmi.

Kasus korupsi ini melibatkan mantan Direktur Utama Taspen Antonius NS Kosasih yang diduga menjadi tersangka. Nilai investasi yang diusut KPK mencapai Rp1 triliun yang diperkirakan terjadi pada 2019. Kerugian negara dalam kasus ini pun terbilang fantastis karena diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Berikut beberapa fakta yang terungkap terkait kasus korupsi di PT Taspen.

– Mencurigakan

KPK menyebut status Kosasih sebagai tersangka. Hal itu terungkap saat KPK memeriksa Antonius sebagai saksi pada Selasa (5 Juli 2024).

“Sebelumnya sempat dipanggil satu (pihak), tersangka,” kata Direktur KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers yang digelar bersamaan dengan jadwal pemeriksaan Antonius.

Asep tidak membeberkan detail materi penyidikan atau kasus yang terjadi di PT Taspen. Dia hanya mengatakan seorang tersangka bisa dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Praktik ini lumrah mengingat kasus korupsi biasanya melibatkan banyak tersangka.

Antonius sendiri diperiksa KPK selama 9,5 jam. Ketika ditanya mengenai statusnya, dia memilih untuk berbicara dengan hemat. “Tanya saja ke dalam,” ujarnya usai pemeriksaan.

-Rekomendasi investasi Rp 1 triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut inti penyidikan kasus korupsi Taspen adalah investasi yang dilakukan perusahaan pada 2019. Nilai investasi yang diselidiki mencapai Rp1 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menjelaskan rincian investasi tersebut.

Namun terkait investasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa dua orang saksi. Salah satu saksinya adalah Antonius. Sebelum menjabat CEO, Antonius merupakan Chief Investment Officer dan Ketua Komite Investasi Taspen. KPK sedang mendalami perannya dalam memberikan rekomendasi investasi Rp 1 triliun.

Saksi kedua yang diperiksa terkait investasi ini adalah Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Labuan Nababan PT Taspen.

Ratusan miliar investasi fiktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga nilai investasi fiktif yang terjadi dalam kasus korupsi PT Taspen (Persero) mencapai ratusan miliar rupiah. Biaya ini masih bersifat awal dan mungkin akan meningkat. Ada ratusan miliar yang diduga fiktif, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menyimpulkan apakah seluruh dana investasi senilai Rp1 triliun itu merupakan investasi fiktif. Dia mengatakan dugaan awal yang ditemukan KPK adalah nilai investasi fiktif dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupee.

Namun, kalau ternyata uang Rp 1 triliun itu fiktif semua, pasti kami akan proses hukum, katanya.

-Dihapus oleh Erick Thohir

Saat kasus korupsi Taspena mencuat awal Maret 2024, Menteri BUMN Erick Thohir langsung menonaktifkan Antonius. Pencopotan ini disebut sebagai langkah mendukung proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

“Pak Erick sudah mengambil langkah-langkah agar kami bisa terus mendukung kasus-kasus yang terjadi di KPK. Supaya prosesnya juga baik dan baik, Pak Erick kemarin menonaktifkan Direktur Taspen,” kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

Sekadar informasi, saat kasus ini mencuat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melarang Antonius bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Selain Antonius, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melarang Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

-Properti Antonius

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Antonius memiliki harta senilai Rp39,4 miliar per Maret 2023. Berdasarkan perhitungan CNBC Indonesia, kekayaannya bertambah Rp 7,68 miliar setelah menjabat sebagai Direktur Utama Taspen.

Aset, tanah dan bangunan, sarana transportasi serta uang tunai dan setaranya mengalami peningkatan paling besar. Dalam LHKPN tahun 2020, tanah dan bangunan milik ANS Kosasih senilai Rp15,75 miliar dan laporan terakhir tahun 2022 senilai Rp19,83 miliar. Pada periode 2020-2023, jumlah mobil yang dimiliki ANS Kosasih juga akan meningkat.

Pada tahun 2020, LHKPN hanya mencatatkan Mitsubishi Pajero Sport 2014 senilai Rp 300 juta. Dalam laporan terbaru, koleksi mobilnya bertambah Honda CRV 2020 seharga Rp 488 juta dan Honda CRV 2022 seharga Rp 659 juta sehingga total nilai kendaraannya menjadi Rp 1,45 miliar.

Kemudian, kas dan setara kas ANS Kosasih juga meningkat selama menjabat Pimpinan Tertinggi Taspen. Pada tahun 2020 LHKPN melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp15,54 miliar, sedangkan pada tahun 2022 sebesar Rp16,36 miliar.

Sejak tahun 2020 hingga 2022, ANS Kosasih melaporkan tidak memiliki utang maupun aset dalam bentuk surat berharga.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel lain

Dugaan Korupsi Uang Pensiun PNS, Sebesar Harta Dirut Taspen ANS Kosasih

(miq/miq)


Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *