BANTUL – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bantula berhasil menggagalkan penyelundupan 13 butir pil sapi yang dibawa oleh seorang wanita berinisial MY. Ironisnya, MY sengaja membawa puluhan pil sapi untuk diberikan kepada anaknya yang ditahan.
Kabid Humas Polres Bantula AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, upaya penyelundupan itu terjadi pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 11.20 WIB. Peristiwa itu terjadi pada jam besuk normal di Rutan Kelas II B Bantula, Kapanewon Pajangan.
Jeffry menjelaskan, saat kejadian, petugas sudah memantau salah satu warga binaan berinisial EYAP (20) yang tak lain adalah anak SAYA. Saat petugas kembali ke blok penampungan, mereka menjadi curiga terhadap EYAP.
Petugas kemudian menggeledah EYAP. Hasilnya ditemukan 13 butir pil sapi berlogo Yarindo, kata Jeffry, Rabu (15/05/2024).
Kemudian, lanjut Jeffry, usai diperiksa petugas EYAP, ia mengaku mendapatkan barang ilegal tersebut dari ibunya yang diberikan kepadanya saat ditemui di ruang kunjungan. Berdasarkan temuan tersebut, Jeffry mengatakan keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Petugas Lapas menginformasikan ke Polsek Pajangan dan kemudian menyerahkan permasalahan tersebut ke Satuan Narkoba Polres Bantula untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Jeffry.
Sementara itu, Jeffry mengatakan, EYAP dipidana berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam jenis sabit dengan ancaman hukuman 10 bulan penjara.
Ikuti berita Okezone berita Google
Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya
(wal)
Quoted From Many Source