Pengadilan Negeri Mengabulkan PKPU v. Pan Bersaudara (PBRX)

banner 468x60


banner 336x280

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pan Bersaudara Tbk. (PBRX) mengumumkan keputusan perundingan permohonan penundaan pembayaran utang (PKPU) Nomor: 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Mengutip rilis informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 11 Juni 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan PT Januardi Putera Logistik.

Diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor: 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan Nomor 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga. Jkt.
dengan keputusan menyetujui permohonan PKPU yang diajukan pemohon PKPU yaitu PT Januardi Putera Logistik terhadap para tergugat PKPU yaitu PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Eco Smart Garment Indonesia (ESGI), PT Prima Sejati Sejahtera (PSS), serta PT Pancaprima Ekabrothers (PPEB),” tulis manajemen, Kamis (13/6).

Hasil keputusan ini menetapkan PKPU sementara terhadap responden PKPU paling lama 45 hari sejak dibacakan keputusan ini.

“Perusahaan tidak menerima salinan keputusan resmi penetapan sementara PKPU,” tulisnya.

Manajemen menegaskan perseroan akan mengikuti proses dan mekanisme PKPU sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, manajemen memastikan kegiatan bisnis dan operasional Perseroan berjalan normal hingga saat ini.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel lain

Bisnis Tekstil Tangguh, Pan Brothers Merugi di 2023

(fsd/fsd)


Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *